Pages

Tuesday, June 21, 2022

Menjawab Masalah Sampah Plastik

Partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk jawab masalah sampah plastik #infoMenarik

Pengendali Dampak Lingkungan Pakar Madya Direktorat Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (KLHK) Teddy S. Mahendra mengatakan program gerakan partisipasi masyarakat yang diusung pihak produsen dibutuhkan untuk menjawab permasalahan pengelolaan sampah plastik.

Data Biro Pusat Statistik (BPS) pada 2018 menyebutkan tingkat kepedulian masyarakat dalam pengolahan sampah hanya sebesar 28 persen.

Menurut Teddy, angka tersebut dapat ditingkatkan setidaknya menjadi 50 persen pada tiga atau delapan tahun ke depan apabila program kelola sampah yang melibatkan serta memberdayakan masyarakat bermunculan.

Teddy mencontohkan bagaimana produsen P&G Indonesia bersama startup Octopus Indonesia membuat program yang memungkinkan masyarakat Jakarta serta Bandung menyetorkan sampah kemasan sachet atau multilayer serta plastik High Density Polyethelene (HDPE) melalui aplikasi di ponsel.

Kemudian sampah tersebut akan diolah menjadi sumber energi terbarukan oleh pengusaha pengolah sampah sehingga sampah plastik tidak berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).

“Kita bicara nasional, ya. Saya kira pada tahun 2030 dapat mendekati 50 persen asal seperti dua kolaborator ini juga tumbuh di mana-mana atau dua kawan ini memang menggerakkan di dalamnya menjadi lebih kuat,” kata Teddy saat dijumpai PortalSidoarjo.com di Jakarta, Selasa.

Dalam pengelolaan sampah, ia menjelaskan setidaknya terdapat tiga pendekatan yang perlu dijalankan yaitu mendorong perilaku minim sampah, mengembangkan ekonomi sirkular, serta memanfaatkan teknologi. Teddy memandang program dari kedua entitas sudah memenuhi pendekatan-pendekatan tersebut.

“Nilai dasarnya sebenarnya bergerak dari perubahan perilaku. Jadi kalau perubahan perilaku tidak didorong, mungkin ekonomi sirkular pun tidak akan bergerak kuat. Makanya dua kawan ini bicara juga soal pemberdayaan,” kata Teddy.

Ia juga mengingatkan bahwa saat ini pola pikir (mindset) terkait sampah juga harus berubah sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Jika dahulu pola pikir hanya mencakup kumpul-angkut-buang, kini harus berubah menjadi kumpul-kelola sedekat-dekatnya dengan sumber sampah-buang residu.

Tetapi Teddy juga mencatat bahwa tidak semua pendekatan teknologi seperti model penggunaan aplikasi untuk mengumpulkan sampah dapat diterapkan di daerah-daerah lain di Indonesia termasuk wilayah timur. Hal tersebut, lanjutnya, harus disesuaikan dengan karakter masyarakat serta karakter sampah yang dihasilkan di daerah-daerah.

“Dapat jadi melalui startup (penggunaan teknologi aplikasi) dapat sukses di Bandung serta Jakarta atau mungkin di kota-kota besar. Di timur sana, dapat jadi harus dengan model lain. Jadi tidak ada satu model yang sama, menurut saya,” katanya.


Sumber :

https://portalsidoarjo.com/2022/06/21/partisipasi-masyarakat-dibutuhkan-untuk-jawab-masalah-sampah-plastik-infomenarik.html

Monday, June 20, 2022

Kanada Larang Produksi dan Impor Plastik Sekali Pakai

Kanada Larang Produksi dan Impor Plastik Sekali Pakai

Foto dokumentasi pada 6 Februari 2017 di Berlin ini menunjukkan seorang pria membawa barang-barang belanjaan dalam kantong plastik. Pemerintah Jeman berencana untuk melarang kantong plastik sekali pakai yang ditawarkan di supermarket dan toko mulai tahun 2020.


Pemerintah Kanada melarang produksi dan impor plastik sekali pakai yang berbahaya pada Senin (20/6/2022). Seperti dilaporkan Reuters, Kanada menerbitkan peraturan akhir soal plastik sekali pakai itu akan berlaku pada Desember 2022.

“Larangan itu akan berlaku pada plastik sekali pakai termasuk tas kasir, peralatan makan, peralatan layanan makanan yang terbuat dari atau mengandung plastik yang sulit didaur ulang, wadah cincin, tongkat pengaduk, dan sedotan,” kata pemerintah Kanada.

Kanada menyatakan pada tahun 2020 bahwa pihaknya bermaksud untuk memberlakukan standar yang mengikat untuk berapa banyak konten plastik yang dapat didaur ulang yang harus ada dalam produk dan kemasan. Otoritas menambahkan pada saat itu menginginkan aturan baru diberlakukan dalam waktu 24 bulan.


Portugal Larang Produk Plastik Sekali Pakai

"Larangan pembuatan dan impor plastik sekali pakai yang berbahaya ini, kecuali beberapa pengecualian yang ditargetkan untuk mengenali kasus-kasus tertentu, akan mulai berlaku pada Desember 2022," kata pemerintah, Senin.

Menurut pemerintah Kanada, penjualan barang-barang ini akan dilarang mulai Desember 2023 untuk memberikan waktu yang cukup bagi bisnis di Kanada untuk bertransisi dan menghabiskan stok mereka yang ada.

"Pemerintah juga akan melarang ekspor plastik dalam enam kategori pada akhir tahun 2025, menjadikan Kanada yang pertama di antara yurisdiksi rekan yang melakukannya secara internasional," tambahnya.


Tahun 2020, Jerman Larang Kantong Plastik Sekali Pakai

Hingga 15 miliar kantong plastik sekali pakai digunakan setiap tahun dan sekitar 16 juta sedotan digunakan setiap hari di Kanada, menurut angka pemerintah.

Larangan pembuatan dan impor ring carrier dan sedotan fleksibel yang dikemas dengan wadah minuman akan mulai berlaku pada Juni 2023 dan larangan penjualan barang-barang tersebut akan mulai berlaku pada Juni 2024.


Sumber :

https://www.beritasatu.com/news/942137/kanada-larang-produksi-dan-impor-plastik-sekali-pakai

Plastik dan Perubahan Iklim

Ubah Kebiasaan Penggunaan Plastik

Kantong plastik adalah salah satu penyebab utama perubahan iklim. Karena, sejak proses produksi hingga tahap pembuangan dan pengelolaan, sampah plastik mengemisikan banyak gas rumah kaca ke atmosfer.

Plastik terbuat dari minyak bumi dengan proses mengubah komponen minyak bumi manjadi molekul kecil yang disebut monomer. Kegiatan memproduksi plastik membutuhkan sekitar 12 juta barel bahan baku minyak. 

Untuk mengubah minyak bumi menjadi monomer digunakan cara pembakaran. Dari metode inilah banyak gas rumah kaca diemisi ke atmosfer.

Sedangkan pada tahap pembuangan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sampah plastik adalah salah satu jenis sampah penghasil gas rumah kaca. Begitu juga pada tahap pengelolaan, karena plastik tidak dapat diurai secara alami oleh bakteri dalam tanah sehingga membutuhkan ratusan tahun sampai plastik dapat terurai dengan sendirinya, biasanya plastik dikelola dengan cara dibakar. 

Padahal pengelolaan plastik dengan cara dibakar menambah emisi gas rumah kaca di atmosfer bumi.

Oleh karena itu, untuk mengurangi emisi gas rumah kaca di atmosfer bumi, penggunaan plastik perlu dikurangi. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan, di antaranya :

  • Kurangi penggunaan kantong plastik dengan membawa dan menggunakan tas kain setiap kali berbelanja.
  • Apabila sudah sempat menggunakan atau mendapat kantong plastik, pakai kembali kantong plastik tersebut untuk keperluan lain, misal untuk membungkus barang-barang belanjaan di kemudian hari.
  • Daur ulang sampah-sampah plastik menjadi bahan baku sekunder, misal daur ulang botol plastik bekas menjadi pot tanaman.
  • Hindari untuk membeli makanan dan minuman dengan membungkus. Atau bawa dan gunakan tempat makanan dan botol minuman sendiri kalaupun harus membungkus makanan dan minuman.


Sumber :

http://ditjenppi.menlhk.go.id/kcpi/index.php/inovasi/347-ubah-kebiasaan-penggunaan-plastik