Pages

Showing posts with label Pajak Karbon. Show all posts
Showing posts with label Pajak Karbon. Show all posts

Tuesday, December 6, 2022

Pajak Karbon Tahun 2025

Pajak Karbon Ditunda Sampai 2025

13 October 2022 18:07


Pemerintah akhirnya menunda penerapan pajak karbon. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan penerapan pajak karbon akan berlaku pada 2025.

"Untuk merealisasikan komitmen menurunkan emisi gas rumah 2060 atau lebih cepat dan yang diterapkan awal adalah perdagangan karbon maupun pajak karbon yang ditargetkan akan berfungsi di tahun 2025," jelas Airlangga dalam pembukaan Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2022, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Penundaan pajak karbon ini, merupakan penundaan yang kesekian kali setelah pada akhir 2021 pemerintah berencana mengimplementasikan pajak karbon yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan mulai 1 April 2022. Saat itu, pemerintah berdalih implementasi diundur untuk menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon.

Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan mencatat bahwa tarif pajak karbon paling rendah adalah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen. Tarif tersebut sebenarnya jauh lebih kecil dari usulan awal Rp 75. Dengan tarif Rp 30, Indonesia termasuk negara dengan tarif terendah di dunia untuk urusan pajak karbon.

Penetapan pajak karbon di Indonesia memakai skema cap and tax atau mendasarkan pada batas emisi. Terdapat dua mekanisme yang bisa digunakan Indonesia, yaitu menetapkan batas emisi yang diperbolehkan untuk setiap industri atau dengan menentukan tarif pajak yang harus dibayarkan setiap satuan tertentu.

Secara umum, skema cap and tax ini mengambil jalan tengah antara skema carbon tax dan cap-and-trade yang lazim digunakan di banyak negara. Modifikasi skema pajak karbon tentu diperlukan karena ada perbedaan ekosistem industri antar wilayah, termasuk respons publik terhadap aturan baru tersebut.


Transisi Energi

Menurut Airlangga transisi energi tidak bisa dihindari dan harus dihindari, sehingga negara yang masih mengandalkan energi fosil, termasuk Indonesia memandang transisi energi untuk mengurasi porsi energi fosil dan bauran energi. Penurunan pangsa ini dalam waktu dekat tidak serta-merta mengurangi jumlah energi fosil yang digunakan.

"Untuk itu, Indonesia memiliki beberapa kebijakan kompensasi dan insentif, yaitu akuisisi energi bersih, mekanisme transisi energi (PP batubara pensiun dini), konversi sumber energi kotor, perdagangan karbon, dan pajak karbon," jelas Airlangga dalam paparannya.

Dalam pemaparannya, Airlangga juga menjelaskan perdagangan karbon merupakan mekanisme jual beli karbon dan sertifikat emisi sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan di bursa karbon. Sementara itu, pajak karbon menjadi disinsentif penggunaan energi kotor atau tidak terbarukan. Penggunaan dana dari pajak karbon untuk mendorong pengembangan dan pemanfaatan energi bersih atau terbarukan.

Selain perdagangan dan pajak karbon, kebijakan lainnya yang diterapkan pemerintah untuk mendukung transisi menuju ekonomi hijau yaitu akuisisi energi bersih, aturan mengenai pensiun dini PLTU batu bara, dan konversi sumber energi kotor.

Bukan cuma itu, Airlangga juga meminta untuk perusahaan yang masih menggunakan energi tidak terbarukan untuk meningkatkan teknologi ke teknologi bersih, penggunaan Carbon Capture Storage (CCS), mempensiunkan dini Pembangkit Listrik Tenaga Batubara, perdagangan karbon, dan investasi R&D energi bersih.

"Adapun perusahaan baru wajib melakukan pemanfaatan energi bersih, perdagangan karbon, dan investasi litbang energi bersih," pungkas Airlangga.


Sumber :

https://www.cnbcindonesia.com/news/20221013175437-4-379582/pajak-karbon-ditunda-sampai-2025

Thursday, May 26, 2022

Carbon Footprint Logistics Companies Ways

5 Ways Logistics Companies Can Lower Their Carbon Footprint


It’s a fact that half of the major logistics players worldwide do not even measure their CO2 emissions. It follows that they are also highly unlikely to be taking measures voluntarily to reduce them.

Haulage companies are part of the supply chain. A growing number of larger non-haulage corporations are very conscious of their environmental impact and demand relevant emission numbers from their suppliers. That is so they can be seen to be at least monitoring the environmental impact of their supply chains.

While being environmentally aware is a desirable sentiment in all of us, logistics companies can reap some deserved PR and commercial benefits where they have made genuine and consistent efforts to go greener.


What constitutes a company’s carbon footprint?

A company’s combined total emissions of greenhouse gases through both direct and indirect activities. It's produced every day by your vehicles, your people, your suppliers, wastage, and even by the products you use.


Where to begin reducing your impact on the environment

If you are not already taking measures to reduce and minimize your company’s environmental impact, then the first step must be a decision to do so.

Then initiate these activities:

  • Institute a method of identifying, measuring, and recording your company’s emissions so that progress can be measured.
  • Determine what steps your company will take and assign actions to individuals or departments.
  • Publish your company’s progress at regular intervals to demonstrate your commitment.

As with many successful initiatives, it pays to open up the debate to the entire workforce. A shared sense of ownership and pride in participating maximizes effort.


Identify the main causes of CO2 emissions and measure them

The most common sources will come as no surprise. These are hotspots to focus on:

  • Haulage fleet
  • Fuel
  • Warehousing
  • Business travel
  • Electricity supply
  • Heating oil and gas supply
  • Waste

The sort of equation you should be aiming to develop is:

Total energy consumption (fuel, electricity) x Emission Factors (fuel, electricity) = carbon dioxide equivalent (CO2e)

There are many websites dedicated to helping you and we suggest starting with this UK not-for-profit organisation, the Energy Saving Trust. There you will find excellent guidelines and links to government and other helpful advice. The UK Business Climate Hub has highly practical advice and examples of ways in which emissions can be cut.


1. Fuel is the most significant contributor to your CO2 emission level

That is perhaps stating the obvious but it makes sense to address the bigger causes first. Even very minor changes will be multiplied by the sheer volume of fuel consumption and may deliver excellent results.

Fuels such as liquid hydrogen are still in the early stages of commercial development and are not something that can be adopted today. Green diesel and other biofuels suffer from poor availability of refueling points.

Electric energy costs are half those of diesel and the payback period is estimated at 8-10 years. Tesla is launching an all-electric HGV with an anticipated list price of £140k. Other suppliers will certainly launch their own range over the next two years.


2. Switch to a green electricity supplier and switch from gas to electricity

Both gas and electricity generate carbon emissions for every energy unit you consume. However, the carbon profile of electricity has diminished in recent years, while that of gas has not changed much, if at all. That’s due to changes in the electricity generating industry because of the greater proportion of supply by wind farms and solar too, to a lesser extent.

Low and zero-carbon electricity suppliers promise to reduce your company’s carbon footprint. This is a burgeoning sector on the UK utility scene, with companies such as this one offering zero-carbon electricity.


3. Insulate, Insulate, Insulate

One of the oldest and longest-standing energy savings methods has often been overlooked by the industry. Older industrial units are notoriously energy inefficient in general. There is always scope to retrofit insulation on floors, walls, ceilings, roofs, windows, doorways, and docking bays.


4. Know your suppliers and their carbon footprint

Indirect carbon emissions count too and your supply chain is a major contributor. A McKinsey investigation reported that the supply chains of many consumer companies generate far more emissions and environmental impact than the company's own operations.

Knowing what your supply chain’s carbon emissions are is one thing. Managing them is a different matter. The Warwick Business School, part of Warwick University published a very useful guide on How to manage your supply chain's carbon footprint.


5. Improve waste management – Reduce, Reuse, Recycle

Aim for a zero-waste approach for immediate environmental benefits. That starts with assessing how and where your company currently generates, manages, and disposes of waste. No business is likely to ever achieve 0% waste but publishing that as a target internally focuses minds on proactive ways of achieving as close as possible to zero.


Finally – it’s really important to make a start

Sustainability is the buzzword of the decade and is likely to remain a highlight of environmental protection and climate change control. Reducing carb emissions is likely to be a journey rather than a quick win, with multiple savings along the way. Making a start is the single most important step you can take today.


Sumber :

https://www.linkedin.com/pulse/5-ways-logistics-companies-can-lower-carbon-footprint-availtech-1c/

Monday, October 25, 2021

Tarif Pajak Karbon

RI Siap Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Jumat, 01 Okt 2021 12:11 WIB

Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati tarif pajak karbon sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

"Dalam hal tarif harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp 30 per kilogram dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara," bunyi draf tersebut dalam Bab VI Pasal 13 ayat (9), Jumat (1/10/2021).

Tarif yang ditetapkan pemerintah tersebut lebih rendah dari usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya yang sebesar Rp 75 per kg CO2e.

Dalam RUU HPP pasal 13 dijelaskan bahwa pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Pengenaan pajak karbon dilakukan dengan memperhatikan peta jalan pajak karbon dan/atau peta jalan pasar karbon.


Pajak Karbon Diterapkan Tahun Depan, Korporasi Mesti Siap-siap

Peta jalan pajak karbon yang dimaksud yakni memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan, dan/atau keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.

Sedangkan kebijakan peta jalan pajak karbon adalah yang ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR RI.

Subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

"Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu," bunyi pasal 13 ayat (6).

Kategori terutang pajak karbon yakni pada saat pembelian barang yang mengandung karbon, pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu, atau saat lain yang diatur lebih lanjut berdasarkan peraturan pemerintah.

"Penerimaan pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim," bunyi Pasal 13 ayat (11).


Sumber :

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5748202/ri-siap-terapkan-pajak-karbon-segini-tarifnya.