Apa itu konsep circular economy?
Penerapan konsep circular economy dinilai berpotensi dalam mendorong substitusi impor di sektor industri. Langkah strategis ini diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan dan daya saing manufaktur nasional.
Konsep circular economy adalah sebuah konsep yang tidak lagi sekedar mendesain model industri dengan prinsip zero waste, tetapi juga fokus terhadap faktor sosial dan penyediaan sumber daya maupun energi yang berkelanjutan. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Eko S.A. Cahyanto.
Menggunakan pendekatan 5 R
Konsep circular economy dalam sektor industri dapat diaplikasikan dengan menggunakan pendekatan 5 R (Reduce, Reuse, Recycle, Recovery, dan Repair). Konsep rekondisi dan remanufacturing pada barang modal, serta reuse pada bahan baku dan penolong ini diharapkan dapat mengurangi impor industri pengolahan.
Konsep circular economy erat kaitannya dengan salah satu kebijakan yang digulirkan oleh pemerintah, yaitu industri hijau. Implementasi industri hijau adalah mengupayakan efisiensi dan efektivitas terhadap penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.
Pengembangan circular economy sendiri nantinya membawa peluang bagi sejumlah sektor manufaktur, antara lain industri elektronika, kemasan, kertas, tekstil, logam, peralatan rumah tangga, otomotif dan alat angkut lainnya, ban/karet, serta furnitur.
Dirjen KPAII mengungkapkan, potensi circular economy di sektor industri elektronika, misalnya timbulan e-waste global pada tahun 2016 sebesar 44,7 juta ton dan akan mencapai sebanyak 52,2 juta ton pada 2021. “Pada sampah elektronika, setidaknya terdapat 60 material berharga atas sampah barang elektronik kompleks, yang masih dapat didaur ulang dan digunakan kembali (memiliki nilai ekonomi),” paparnya.
Sementara itu, di industri tekstil, potongan kain dan sisa benang dapat didaur ulang menjadi serat tekstil yang dapat dipintal untuk perajutan atau menjadi benang open end, benang ukuran besar, dan mop yarn. Sedangkan, potensi circular economy di industri logam, yakni aluminium yang merupakan logam secara tidak terbatas dapat diproduksi dalam siklus daur ulang yang berulang. Saat ini, permintaan scrap aluminium di Indonesia sebesar 18.000 ton per bulan.
Berdampak positif pada industri daur ulang
Konsep circular economy juga berguna pada industri daur ulang, di antaranya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi sektor manufaktur dan menekan impor bahan baku. Potensi industri daur ulang plastik misalnya, memiliki kapasitas 1 juta ton per tahun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 20.000 orang.
Selain itu, terdapat juga potensi di industri daur ulang kertas dari 48 perusahaan, dengan total kapasitas produksi mencapai 8,2 juta ton dan menyerap tenaga kerja sebanyak 125 ribu orang. Total kebutuhan kertas daur ulang sebesar 6,4 juta ton, di mana 50 persennya dipenuhi dari dalam negeri.
Kemudian, untuk industri daur ulang tekstil, saat ini terdapat sembilan perusahaan dengan kapasitas sebesar 113 ribu ton per tahun yang menggunakan bahan baku daur ulang sebanyak 76,7 ribu ton, dengan 36 persennya berasal dari impor. Saat ini utilisisasi produksinya mencapai 70 persen dan total jumlah tenaga kerja sebanyak 3.529 orang.
Sementara untuk potensi industri daur ulang besi baja, saat ini ada 60 perusahaan yang menggunakan bahan baku sebagian besar impor (70-90%) daur ulang (skrap) dengan kapasitas 9 juta ton per tahun. Utilitas produksi saat ini hanya 40 persen sehingga membutuhkan bahan baku daur ulang sebanyak 4 juta ton per tahun.
Sumber :
http://shiftindonesia.com/apa-itu-konsep-circular-economy/
No comments:
Post a Comment